HUKRIM

Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari, Polda Metro Jaya Ringkus 23 Pria dan 4 Wanita

535
×

Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari, Polda Metro Jaya Ringkus 23 Pria dan 4 Wanita

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sarang narkoba di Kampung Bahari. Dalam penggerebekan tersebut, Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.

banner 970x250

“Melibatkan 700 personel Polri telah melakukan penindakan tempat yang diduga dijadikan sarang narkoba di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara,” jelas Kabid Humas Polda Metro itu, Rabu (22/12/2021).

Kabid Humas melanjutkan dari lokasi kejadian anggota berhasil meringkus 27 tersangka. Empat di antaranya merupakan perempuan.

“Tersangka yang diamankan yaitu sebanyak 27 orang yang terdiri dari 23 laki-laki dan empat perempuan,” jelasnya lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, anggota juga turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ganja, sabu, hingga senjata tajam.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas.

(Humas Polda Metro Jaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.