HUKRIM

Iming-iming Uang 15 Ribu Rupiah, AR jadi Korban Pemuas Nafsu

508
×

Iming-iming Uang 15 Ribu Rupiah, AR jadi Korban Pemuas Nafsu

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM, MAJENE – Kegiatan press release kembali di lakukan oleh Polres Majene kali ini tentang kasus pencabulan berdasarkan LP /105/VIII/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar, tanggal 29 Agustus 2021.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian yang memimpin kegiatan tersebut menyebutkan kasus tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2021 di kebun kelapa Dusun Sumakuyu Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene yan dilakukan oleh A (22) terhadap AR (10).

banner 970x250

Dijelaskan saat melakukan aksi bejatnya, awalnya korban di iming-imingi uang sebesar Rp. 15.000 Rupiah dan kedua temannya jika membantu mencari buah kelapa.

Namun saat ada kesempatan terduga tersangkapun sengaja membawa korban menjauh dari kedua temannya dan melancarkan aksinya tersebut. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya terduga pelakupun memberikan uang Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.

Parahnya lagi korban yang menjadi pemuas nafsu bejat terduga pelaku merupakan keluarga dekat atau sepupu. Akibat perbuatannya ia di jerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Laporan : Serman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.