HUKRIM

Kabid Humas Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru Kasus Mayat Terbakar di Maros

645
×

Kabid Humas Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru Kasus Mayat Terbakar di Maros

Sebarkan artikel ini

MAROS ,LENSA-RAKYAT. COM | Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus kematian seorang laki-laki yang tewas terbakar di Kampung Tompo Ladang, desa Padaelo Kec. Mallawa, Kab, Maros, Sulsel, Jumat (11/6) lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengungkapkan hasil laboratorium forensik (labfor) Polda Sulsel telah keluar sehingga dapat disampaikan beberapa hal yg diharapkan dapat membantu penyidik dari Polres Maros untuk bisa segera mengungkap kasus ini. Karena berdasarkan catatan Kepolisian Polda Sulsel ini adalah kasus orang mati karena dibakar yang ke dua kali dalam 2 bulan terakhir yang terjadi diwilayah hukum Polres Maros.

banner 970x250

Dijelaskan oleh Kabid Humas, bahwa hasil labfor menunjukkan  Fakta terbaru bahwa korban meninggal karena sengaja di bakar dan dalam tubuh korban ditemukan cairan yang dapat memicu pembesaran api, (bensin)

Selain itu, hasil labfor juga mengungkap adanya luka tusuk ditubuh korban.

“Ya dari hasil labfor yang kami terima, mengungkap bahwa korban tersebut dibakar, dan dengan adanya luka tusuk ditubuh korban, kemungkinan dibunuh dulu sebelum dibakar ,” ungkap E.Zulpan, Sabtu(12/06/2021).

Kemudian E.Zulpan juga menjelaskan Biddokkes Polda Sulsel juga telah mengotopsi mayat terbakar, dan memastikan korban adalah laki-laki dan berusia antara 16 tahun sampai 25 tahun.

“Jadi kami juga menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan keluarga dengan ciri ciri di atas bisa datang ke Bid Dokkes Polda Sulsel untuk diambil DNA dan data-data ante mortem untuk identifikasi korban,”ungkap E.Zulpan

Sumber ( Humas Polda Sulsel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.