HUKRIM

Kembali Terjadi Perkelahian Yang Berujung Maut

457
×

Kembali Terjadi Perkelahian Yang Berujung Maut

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR – Seorang Pelajar  berinisial MS (25) warga Mamase, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar menikam seorang Anggota TNI menggunakan sangkur hingga tewas,  di Jln Taman Makam Pahlawan, tepatnya didepan gedung BLK Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Jumat malam (29/10/2021), sekira pukul 22.30 Wita.

Anggota TNI yang jadi korban penikaman tersebut diketahui bernama Serka Herman yang bertugas di Lanud Hasanuddin Makassar.

banner 970x250

Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, awalnya korban menjemput pelaku di RS. Wahidin Sudirohusodo. Kemudian pelaku meminta agar diantar ke Jl.Sultan Alauddin, namun korban menolak karena sudah larut malam.

Pada saat tiba di Jl.Taman Makam Pahlawan tepatnya di didepan Gedung BLK, pelaku tiba-tiba menyerang si korban dengan menggunakan sangkur, menikam pada bagian paha dan dada.

Melihat Korban sudah tidak bernyawa pelaku memasukkan korban kedalam saluran air untuk menghilangkan jejak.

Pukul 23.00 Wita, anggota Jatanras Polrestabes Makassar mendatangi TKP Penikaman dan langsung mengamankan Lokasi kejadian.

Pukul 00.22 Wita, Tim INAFIS Polrestabes Makassar tiba dilokasi kejadian dan langsung Melaksanakan Olah TKP.

“Jenasah Korban kemudian dibawa Menuju RS Bhayangkara untuk Divisum. Sementara Pelaku sudah diamankan”, kata salah seorang Petugas. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.