HUKRIM

Pekan pertama November 2021, Polda Sumsel berhasil ungkap 36 kasus peredaran gelap narkoba

451
×

Pekan pertama November 2021, Polda Sumsel berhasil ungkap 36 kasus peredaran gelap narkoba

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM, POLRESTABES PALEMBANG – Mengawali Pekan pertama di November 2021 ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran ungkap 36 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pekan pertama atau Minggu pertama di November ini anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 36 kasus.

banner 970x250

“Alhamdulillah anggota kita terus berupaya untuk memastikan generasi muda aman dari ancaman barang haram ini, di Minggu pertama November 2021 ini anggota kita berhasil mengamankan 44 tersangka dalam kasus narkoba,” ujarnya, Senin (8/11).

Dirinya menjelaskan, dari 44 tersangka yang diamankan 43 orang merupakan pengedar dan satu orang pemakai. “Dari para tersangka yang diamankan anggota kita berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 409,96 gram, ganja sebanyak 54,06 gram dan ekstasi sebanyak 11 3/4 butir.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan itu, kita menyelamatkan setidaknya 2.537 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut di wilayah Sumsel,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sedangkan di pekan pertama, lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa ada dua Polres yang nihil ungkap kasus di Minggu pertama November 2021 ini yakni Polres Ogan Ilir (OI) dan Polres Pagaralam.

Sumber ( Polrestabes Palembang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.