HUKRIM

Pendekatan Persuasif, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri Ke Polsek Biringkanaya

656
×

Pendekatan Persuasif, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri Ke Polsek Biringkanaya

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Tiga Orang Buruh Harian, yakni Jumari (36), Ruslan dan Baharuddin Tarra (37) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang rekannya berinisial AM (22) yang terjadi di jalan Ir.Sutami belakang kantor Kecamatan Biringkanaya Kelurahan Bulurokeng kota Makassar, Minggu (26/12/2021) dini hari.

Kronologisnya bermula ketika pelaku AM dan ketiga korban mengadakan pesta miras jenis Tuak/Ballo di TKP, selanjutnya pelaku mengajak ketiga korban untuk melanjutkan minum di kios, saat itu korban Ruslan hanya menyanggupi 5 botol. Mendengar perkataan Ruslan, pelaku tersinggung lalu mengatakan ” Jangan sembarang bicara, kemudian pelaku mencabut pisaunya dan mengejar Ruslan.

banner 970x250

Saat itu, Baharuddin Tarra yang coba melerai, malah terkena sabetan pisau pelaku pada lengan kiri sedang Ruslan mengalami luka tusuk pada pinggang. Sementara itu Jumari yang melihat Lk.Ruslan dikejar oleh pelaku, mencari Ruslan ke rumahnya namun tidak ketemu, sehingga Jumari kembali ke TKP dan menemui pelaku AM.

Jumari yang mencoba menanyakan alasan pelaku AM menganiaya Ruslan, malah dianiaya oleh AM pada bagian bibir, sehingga mengakibatkan bibir Jumari mengalami bengkak dan gigi depannya tanggal.

Kapolsek Biringkanaya Polrestabes Makassar, Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo, SH.,S.IK yang dikonfirmasi melalui nomor selulernya membenarkan perihal adanya kasus penganiayaan tersebut.

“Benar, bahwa tadi subuh telah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang buruh inisialnya AM kepada ketiga orang korban. Dua orang korbannya masih mendapat perawatan di rumah sakit berbeda, sedang seorang lagi menjalani rawat jalan ” ucap Kompol Rujiyanto.

“Untuk pelaku AM, setelah mengetahui identitasnya, anggota Resmob melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pelaku, dan Alhamdulillah pelaku datang menyerahkan diri beserta pisau yang dipergunakan ke Polsek “, ungkap Kompol Rujiyanto.

” Penyidk masih mendalami motif pelaku AM menganiaya ketiga rekannya tersebut “, tutup Kompol Rujiyanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.