“Jurus Tepat Mempertahankan Ekosistem Laut”
MAKASSAR, SULSEL – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Tim gabungan berhasil membongkar praktik ilegal destructive fishing menggunakan bom ikan di wilayah perairan Sulawesi Selatan dalam sebuah operasi yang digelar baru-baru ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat nelayan yang resah dengan aktivitas pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polairud Polda Sulsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di beberapa titik yang dicurigai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang kedapatan tengah melakukan pengeboman ikan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya: 60 jerigen berisi bom ikan seberat total 300 kg, 52 botol bom ikan seberat 70 kg, 222 batang detonator pabrikan dan 69 batang rakitan, 5 karung pupuk amonium nitrat (125 kg), 3 karung pupuk merk Cantik (75 kg), 12 ton pupuk campuran minyak tanah seberat 40 kg.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa praktik destructive fishing menggunakan bom ikan ini sangat merugikan. “Selain merusak terumbu karang yang merupakan habitat penting bagi biota laut, penggunaan bom ikan juga dapat membahayakan keselamatan para pelaku dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak lingkungan perairan Sulsel. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku destructive fishing demi menjaga kelestarian laut kita untuk generasi yang akan datang,” tegasnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polairud Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perikanan yang mengatur tentang larangan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan.
Keberhasilan Polairud Polda Sulsel dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi lingkungan. Mereka berharap agar penindakan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memberantas praktik destructive fishing di seluruh wilayah perairan Sulawesi Selatan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sepanjang Maret hingga April 2025 ini, aparat mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga sebagai produsen dan perakit bom ikan. Kesembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial BI (50), RI (55), MF (35), HI (38), RN (39), AG (39), MI (64), LA (49), dan MR (31). Diantara pelaku yang ditangkap ada warga dari Pulau Lumu-Lumu yang diamankan bersama barang bukti yang disita dari dalam rumah tersangka. Saat penggerebekan pelaku tidak dapat berkutik banyak.
Delapan diantaranya kini ditahan di Rutan Polairud Sulsel, sementara satu orang lainnya ditahan di Rutan Polres Bone. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Penggerebekan yang dilakukan yang baru-baru dilakukan di daerah Perairan Pulau Lumu-Lumu Kecamatan Ujung Tanah Kepulauan Sangkarrang. Dengan melakukan penggerebekan sebanyak 2 personil dengan menggunakan perahu speed ke TKP yang sejak lama diduga pelaku melakukan praktek pemboman ikan di perairan Sulsel.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya: 60 jerigen berisi bom ikan seberat total 300 kg, 52 botol bom ikan seberat 70 kg, 222 batang detonator pabrikan dan 69 batang rakitan, 5 karung pupuk amonium nitrat (125 kg), 3 karung pupuk merk Cantik (75 kg), 12 ton pupuk campuran minyak tanah seberat 40 kg.
Polairud Polda Sulsel menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di laut. Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan ekosistem laut Sulawesi Selatan dapat terjaga dengan baik.
Masyarakat Diminta Proaktif Melaporkan Praktik Ilegal di Laut
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam memberantas praktik destructive fishing. “Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Jika ada yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas pengeboman ikan atau praktik ilegal lainnya di laut, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui hotline Polairud,” imbaunya.
Pihaknya juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat pesisir mengenai dampak buruk destructive fishing dan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut. “Kami percaya bahwa dengan pemahaman dan kesadaran yang meningkat, masyarakat akan lebih peduli dan turut serta dalam menjaga laut kita,” tambahnya.
Sementara itu, barang bukti berupa perahu dan bahan peledak yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Pengungkapan kasus destructive fishing ini menjadi bukti keseriusan Polairud Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah praktik serupa terulang kembali, sehingga kelestarian laut Sulawesi Selatan dapat terus terjaga.
Bersanding dengan penangkapan 9 tersangka, diamini salah satu warga yang pemukimannya menjadi target penggerebekan membenarkan hal tersebut.
Menurut warga Pulau lumu-Lumu yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan saat Polairud Sulsel melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga yang digadang-gadang telah sejak lama menjadi target. Saat itu pelaku tidak dapat berbuat banyak, pasalnya di tempat kejadian perkara disita beberapa barang bukti, berupa pupuk merk cantik dalam karung, dan botol yang berisi pupuk.
Hingga berita ini diturunkan, para tersangka kini 8 tersangka telah diamankan di Rutan Polairud.
foto.koleksi redaksi