HUKRIM

Polda Aceh Gelar Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu seberat 100 Kg Jaringan Internasional

790
×

Polda Aceh Gelar Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu seberat 100 Kg Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Banda Aceh – Kepala Kepolisian Daerah Polda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., memimpin kegiatan Press Release terkait keberhasilan Ditresnarkoba Polda Aceh dalam mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 100 Kg jaringan Internasional Indonesia – Malaysia selama bulan November 2021 yang digelar di Aula Presisi Mapolda Aceh, Selasa (30/11/2021).

Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan Press Release tersebut diantaranya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi, Wakapolda Brigjen. Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, MM., MH., Irwasda Kombes. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, MM., Dirresnarkoba Kombes. Pol. Ade Sapari, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes. Pol. H. Iskandar, S.I.K., serta Kabid Humas Kombes. Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si.

banner 970x250

Dalam penjelasannya, Kapolda Aceh Aceh mengatakan bahwa saya sangat mengapresiasi keberhasilan tim Ditresnarkoba Polda Aceh dalam mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelaku yang berinisial MB, DI, dan H serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 kg. Mereka merupakan jaringan internasional Indonesia – Malaysia, rencananya mereka akan mendistribusikan narkoba tersebut ke Provinsi Aceh, Medan dan beberapa wilayah lainnya.


“Saya sangat menyayangkan masih adanya peredaran sabu sebanyak itu di Provinsi Aceh. Hal tersebut tentu akan menjerumuskan ribuan generasi muda bangsa ini dari bahaya narkoba. Berkat pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan setengah juta atau 500 ribu generasi Indonesia. Saya berharap untuk seluruh masyarakat Aceh agar tidak menjadi kurir, pemakai, atau pengedar sabu sebagai sebuah profesi atau pekerjaan. Karena secara tidak langsung hal tersebut akan dapat membunuh generasi-generasi kita secara masif,” tambah Kapolda Aceh.

“Saat ini Polda Aceh bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai akan terus melakukan pemantauan secara berlanjut dan akan menindak secara tegas dan terukur kepada para pelaku narkoba di Bumi Serambi Mekkah ini. Saya dan Bapak Kakanwil Bea Cukai akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Kapolda Aceh

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.