HUKRIM

Polda Aceh Kembali Musnahkan Barang Bukti 100 Kg Sabu dan 445 Kg Ganja

631
×

Polda Aceh Kembali Musnahkan Barang Bukti 100 Kg Sabu dan 445 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

Aceh, Lensa-Rakyat.Com – Polda Aceh kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 Kg dan jenis ganja 445 Kg di halaman Mapolda Aceh, Rabu (15/12/2021).

Sabu dimusnahkan dengan cara digiling dengan pengaduk semen kemudian dipendam ke dalam tanah. Sementara sebagian barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

banner 970x250

Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., mengatakan, pemusnahakan tersebut berdasarkan hasil pengungkapan Direktorat Narkoba beberapa hari lalu.

“Hari ini kita musnahkan dari penangkapan barang bukti dari TKP beberapa hari yang lalu, dengan jumlah untuk sabu ada 100 Kg dan untuk ganja ada 445 Kg. Itu yang kita musnahkan pada hari ini,” kata Kapolda Aceh.

Kapolda Aceh menyebutkan, Polda Aceh dan jajaranya terus melakukan upaya dalam memerangi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan barang bukti.

“Kita ini untuk operasi rutin tiap hari itu saja sudah cukup. Kita perang melawan narkoba setiap hari. Baik Polsek, Polres, Polda, itu terus kita koordinasi. Termasuk di pusat yang ada di Mabes Polri, Bea Cukai dan stakeholder yang ada. Kita terus melakukan kerjas sama,” jelasnya.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.