HUKRIM

Polda Metro Jaya Menangkap Komika FF Terkait Kasus Narkoba dan Obat Terlarang

674
×

Polda Metro Jaya Menangkap Komika FF Terkait Kasus Narkoba dan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menangkap seorang publik figur terkait penyalagunaan narkotika dan obat terlarang.

Kali ini publik figur yang berhasil ditangkap merupakan seorang komika berinisial FF. “Iya, FF benar ditangkap,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Jumat (14/1/22).

banner 970x250

FF ditangkap di rumahnya pada Kamis (13/1/22) malam. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada FF.

Namun, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut karena proses pemeriksaan terhadapa FF yang masih berjalan. Meski tidak menyebutkan secara detail, ia mengatakan FF adalah seorang komedian.

Ia hanya mengatakan akan merilis lengkap identitas FF terkait dugaan penyalahgunaan narkoba petang nanti. “Iya nanti dirilis jam 16.00 WIB di Polda Metro Jaya, “ tambahnya.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Januari Ardhito Pramono juga ditangkap dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian pekan ini sudah ada dua orang publik figur yang ditangkap karena barang haram ini. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.