HUKRIM

Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 1,74 Ton

427
×

Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 1,74 Ton

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis sebanyak 1,74 ton hasil dari hasil Operasi Nila Jaya 2021 yang berlangsung selama dua pekan, mulai dari 01-15 November 2021. Narkotika sebanyak itu terdiri dari berbagai jenis, seperti sabu, ekstasi dan ganja, juga ada narkotika jenis happy five.

“Ada 221 laporan polisi dari pengungkapan ini dengan jumlah tersangka 273 orang, yakni 14 orang bandar dan 259 orang pengedar,” terang Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si.

“Ada 221 laporan polisi dari pengungkapan ini dengan jumlah tersangka 273 orang, yakni 14 orang bandar dan 259 orang pengedar,” terang Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si.

banner 970x250

Menurut Jenderal Bintang Dua tersebut barang bukti 1,74 ton narkotika meliputi 60,14 Kilogaram sabu, 1,6 ton ganja, 470 butir ekstasi, 24,5 kilogram bubuk sintesis dan 500 butir pil happy five

Kapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa penuntasan narkoba tidak akan berhasil jila hanya dilakukan oleh pihak berwajib seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan TNI tetapi juga adanya peran serta masyarakat.  



Menurut Jenderal Bintang Dua tersebut barang bukti 1,74 ton narkotika meliputi 60,14 Kilogaram sabu, 1,6 ton ganja, 470 butir ekstasi, 24,5 kilogram bubuk sintesis dan 500 butir pil happy five

“Ini tantangan kita betapa berat ke depan kalau kita tidak sadar perang melawan narkotika, harus bersama – sama dengan semua lapisan masyarakat, bukan hanya Polisi, Jakasa dan Hakim,” tambah Irjen Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si.

Lulusan Akabri Tahun 1991 tersebut mengingatkan pada tahun lalu Polda Metro Jaya juga menggelar pemusnahan 3 ton narkoba di tempat yang sama.

“Masyarakat agar tidak lengah dalam mengawasi generasi muda untuk terhindar dari jerat narkotika,” tutur mantan Kapolda Jatim.

Irjen Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., menegaskan agar masyarakat jangan lelah untuk turut menyelamatkan negeri ini dan generasi muda dari peredaran berat narkotika,” jelas Kapolda Metro Jaya.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.