HUKRIM

Polda Metro Jaya Periksa Empat Saksi Terkait Kebakaran Gedung Cyber

535
×

Polda Metro Jaya Periksa Empat Saksi Terkait Kebakaran Gedung Cyber

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Polda Metro Jaya sudah memeriksa empat orang saksi soal kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber. Saat ini, jajaran kepolisian tengah menyelidiki TKP bersama puslabfor untuk mengetahui penyebab kebakaran di gedung itu.

“Kami telah melakukan pèmeriksaan kepada saksi sebanyak empat orang. Kami juga melakukan cek TKP bersama puslabfor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (03/12/21).

banner 970x250

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pihaknya juga menyelidiki motif dan tersangka akibat kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib,” tutur Kabid Humas Pold Metro Jaya.

Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya, kejadian kebakaran tersebut terjadi pada hari Kamis (2/12) sekitar pukul 12.20 WIB di lantai 2 Gedung Cyber. Kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi, Septian, sekitar pukul 06.00 WIB mendapat informasi dari karyawan jaga malam bahwa alarm gedung berbunyi.

“Kemudian pada pukul 12.30 WIB saat saudara Septian bekerja membersihkan kebun halaman depan gedung, melihat asap tebal keluar dari pintu lobi gedung, bersama dengan keluarnya karyawan gedung, hingga diketahui telah terjadi kebakaran yang berasal dari baterai trafo lantai 2 bagian belakang Gedung Cyber terbakar hingga mengeluarkan sumber api,” jelas Kombes Pol. Endra Zulpan

Akibat kebakaran tersebut, lanjut Zulpan, dua korban yang meninggal dunia atas nama SF pria usia 18 tahun dan MRK pria usia 17 tahun

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.