HUKRIM

Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Narkoba Penabrak Polisi Iptu JM

466
×

Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Narkoba Penabrak Polisi Iptu JM

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya kembali menciduk satu orang pelaku penabrak perwira Iptu JM di daerah Waleri, Kendal, Jawa Tengah, Senin 29 November 2021. Dari penangkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat mengembangkan ke Aceh guna membongkar jaringa narkobanya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa dari pengembangan tersangka di Kendal, pihaknya menemukan gudang penyimpanan narkoba di Aceh dan mengamankan 2 orang tersangka.

banner 970x250

“Dari pengembangan tersangka penabrak anggota polisi, kami menemukan gudang narkotika di Aceh dan ada dua orang pelaku kami amankan,” jelas Kompol Panjiyoga di Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).

Dari Aceh, pihaknya kemabli mengembangkan lagi ke Medan, Sumatera Utara, dan di sana ada bandar yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Namun demikian, Kasat Resnarkoba belum bisa membeberkan kasus narkoba ini karena pihaknya bakal terus mengembangkan sampai ke jaringannya. Jika semua pelaku narkoba jaringan tersebut ditangkap, kata dia, pihaknya baru akan merillisnya.

“Nanti akan kami sampaikan dalam keterangan rillis,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan terhadap bandar narkoba di Rest Area KM 208 Cirebon, Jawa Barat arah ke Jakarta pada Minggu 21 November 2021 pagi. Namun saat akan ditangkap, bandar narkoba itu berhasil melarikan diri dengan mobilnya hingga menabrak dan melindas Iptu JM, Perwira Polres Metro Jakpus.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.