HUKRIM

Polda Papua Barat Berhasil Amankan Sembilan Pelaku Pembakaran Double O di Kota Sorong

545
×

Polda Papua Barat Berhasil Amankan Sembilan Pelaku Pembakaran Double O di Kota Sorong

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Sorong – Tim gabungan Polda Papua Barat bersama Polres Sorong Kota berhasil meringkus sembilan terduga pelaku pembakaran THM Double O di Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (29/01/22).

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing menjelaskan sejak awal jajaran kepolisian telah melaksanakan proses pengembangan terhadap perkara tersebut.

banner 970x250

“Mulai dari kita melakukan upaya penegakan hukum hingga mengidentifikasi para korban yang tewas di Double O Sorong,” terang Jenderal Bintang Dua.

Kapolda Papua Barat mengatakan bahwa sebelum kejadian pembakaran Double O Sorong, sudah ada beberapa peristiwa lain yang menjadi pemicu hingga aksi saling serang di daerah tersebut.

“Puncaknya saat Senin malam, yang mana berujung pada kematian seorang pria berinisial KR (27),” tutur Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Dari sembilan orang tersebut, pihaknya telah menemukan sejumlah peran yang dilakukan oleh para pelaku.

Berbagai barang bukti telah diamankan seperti : parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel.

Pasal yang disangkakan & ancaman hukuman (masih dalam proses pemeriksaan) : pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP ( pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup, pasal 170 ayat (1) KUHP ( pengroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.