HUKRIM

Polda Riau Sukses Ungkap 1.596 Kasus Peredaran Narkotika Dengan Tersangka 2.338 Orang di Tahun 2021

565
×

Polda Riau Sukses Ungkap 1.596 Kasus Peredaran Narkotika Dengan Tersangka 2.338 Orang di Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Pekanbaru – Wakapolda Riau, Brigjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., memimpin langsung press release akhir tahun 2021. Waka Polda memaparkan capaian kinerja yang telah di lakukan Polda Riau bersama Polres Jajaran.

Sepanjang tahun 2021 Polda Riau beserta jajaran berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 1.596 kasus dengan total tersangka 2.338 orang, Dengan total barang bukti sabu 675.014 kilogram, 92.695 butir pil ekstasi, 33.142 kilogram ganja dan 20 butir pil Happy five

banner 970x250

“Polda Riau dan jajaran selama tahun 2021 menangani kasus narkoba sebanyak 1.596 kasus dengan total tersangka 2.338 orang. Dari 1.596 kasus itu barang bukti yang disita adalah 675.014 kilogram sabu, 92.695 butir pil ekstasi, 33.142 kilogram ganja dan 20 butir pil Happy five,” jelas Wakapolda, Rabu (29/12/2021).

Untuk kasus narkoba jenis sabu, Polda Riau mengungkapkan data 1.464 kasus dengan tersangka sebanyak 2.146 orang. Dikasus pil ekstasi sebanyak 53 kasus dengan tersangka 87 orang dan barang bukti 92.695 butir.

“Pengungkapan ganja sebanyak 75 kasus, tersangka 88 orang dan barang bukti 33.14279 kg. Sedangkan kasus Happy five ada 2 kasus dengan tersangka 5 orang dan barang bukti 20 butir,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.

Pada kesempatan tersebut Wakapolda juga turut mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkotika untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa, khususnya di Provinsi Riau. ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.