HUKRIM

Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,32 Kg di Sumbawa dan Lombok Barat

486
×

Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,32 Kg di Sumbawa dan Lombok Barat

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com,Mataram – Personel Direktorat Rese Narkoba Polda NTB kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu ke wilayah NTB. Dalam aksinya para pelaku tersebut ingin mencoba untuk mengedarkan narkoba tersebut ke Provinsi NTB yang rencananya digunakan untuk pesta natal dan perayaan malam tahun baru.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini personel Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan lima orang. Dari kelima pelaku tersebut, mereka ditangkap di tempat terpisah, yakni dua tertangkap di Pulau Sumbawa, dan tiga lainnya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

“Selain mengamankan kelima pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,32 Kg dan uang tunai. Adapun modus yang mereka lakukan adalah dengan mendatangkan sabu dari luar daerah, yakni dari Kalimantan dan masuk ke NTB dengan cara diselundupkan melalui jasa pengiriman barang,” tambah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB.

“Tidak hanya itu, barang haram tersebut juga disembunyikan dalam dubur atau sistem roket. Meski demikian, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menemukan sabu tersebut. Total barang bukti sabu yang diamankan adalah mencapai 1,32 Kg. Setelah berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan diketahui pemilik barang atau bandar sabu ini warga Lombok Timur berinisial YZ. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari Lapas Mataram. Untuk itu saya meminta kepada tersangka agar dapat segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka kami akan diberi tindakan tegas dan terukur,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, saat memberikan penjelaan di Mapolda NTB, Sabtu (11/12/2021).

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id – )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.