HUKRIM

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja 534 kg Jaringan Lintas Sumatera

573
×

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja 534 kg Jaringan Lintas Sumatera

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan peredaran ganja jaringan lintas Sumatera. Jumlah barang bukti ganja siap edar yang diamankan dalam kasus ini mencapai setengah ton lebih, tepatnya 534 kilogram.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP. M.Taufik Iksan, S.H., menyebut kasus peredaran ganja jaringan lintas Sumatera ini diungkap berdasar pengembangan dari kasus sebelumnya.

banner 970x250

“Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas jawa – sumatera,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (5/12/2021).

Selain mengamankan barang bukti, anggota turut pula mengamankan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

“Dari lima orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul,” Jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Para tersangka, ditangkap di Jalan Trans Sumatera, Mandailing Natal.

“Dilokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan ke pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.