HUKRIM

Polisi Pastikan Hanya Joseph Suryadi yang Menghina Nabi, Anggota WAG Tak Terpancing

560
×

Polisi Pastikan Hanya Joseph Suryadi yang Menghina Nabi, Anggota WAG Tak Terpancing

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan anggota grup WhatsApp tidak melakukan penghinaan Nabi Muhammad dalam kasus yang menyeret nama Joseph Suryadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidikan kasus tersebut hanya fokus kepada Joseph Suryadi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi, fokusnya kepada orang yang lakukan penghinaan yaitu Joseph Suryadi seorang. Adapun member lain tidak ada lakukan penghinaan,” kata Zulpan, Minggu (19/12).

banner 970x250

Perwira menengah Polri itu mengatakan sejauh ini memang polisi telah mengetahui identitas anggota grup lain tempat Joseph Suryadi mengunggah konten yang dianggap penodaan agama.

“Namun, hanya dia (Joseph) yang memprovokasi begitu, yang lain tidak menanggapi,” kata Endra Zulpan. Sebelumnya, polisi telah menemukan barang bukti ponsel yang sempat diakui Joseph Suryadi hilang.

Pada kasus itu, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik

Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP.

Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto. Salah satunya memperlihatkan gambar pria dan wanita. Pada gambar itu tertulis kalimat yang dinilai tak pantas tentang agama Islam dan dianggap menghina Nabi Muhammad.

Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi.

( HUMASPOLDA METRO JAYA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.