HUKRIM

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Kemayoran Jakpus

457
×

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Kemayoran Jakpus

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya menciduk seorang pelaku pembunuhan dengan korban driver ojol di Jalan Letjen Suprapto, di depan Hotel OYO, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Mengungkap kasus pembunuhan dan atau penganiayaan pada 8 Desember lalu, dari kejadian tersebut satu korban meninggal dunia inisial IA. Kami kemudian berhasil menangkap tersangka, pelaku pembunuhan berinisial FS (42),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Senin (20/12/2022).

banner 970x250

Zulpan menerangkan, kejadian terjadi saat tersangka bersama rekannya mabuk. Kemudian korban melintas namun terhalang kendaraan lain sehingga berhenti di dekat tersangka.

“Karena pengaruh minuman dan emosi, keduanya saling tatap namun tersangka langsung menusukkan pisau ke korban sehingga korban terjatuh,” lanjutnya.

Korban mulanya sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong hingga meninggal dunia.

Dalam hal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau, motor tersangka dan rekaman CCTV hotel.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338, Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Jadi, kejadiannya ini tanggal 8 Desember dan tanggal 18 sudah ditangkap,” pungkas Zulpan.

( Humas Polda Metro Jaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.