Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu sebanyak 147 kilogram untuk perayaan tahun baru di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah.
“Jaringan yang kita bongkar merupakan jaringan internasional, yaitu jaringan Timur Tengah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/12).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, pengungkapan narkoba itu hasil kerja sama antara Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan Ditjan Pas Kemenkumham. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan lima tersangka di dua lokasi berbeda. Kelimanya adalah W (60 tahun), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34).
Barang bukti sabu diamankan dari sebuah ruko di Mega Grosir, Kemayoran, Jakarta Pusat, sebanyak 147,143 kilogram dari tersangka W. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yang berada di salah satu hotel di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
“Barang bukti sabu disembunyikan di sebuah ruko sehingga nanti dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ke tiga daerah yang saya sampaikan tadi, yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan, sabu tersebut berasal dari Brasil dan merupakan jaringan Timur Tengah. “Barang bukti dari Brasil jaringan Timur Tengah. Kita undercover sampai di Jakarta,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.
( Humas Polda Metro Jaya )