HUKRIM

Polres Pare Pare Musnahkan Barang Bukti Shabu Kristal Seberat 944,4 Gram

513
×

Polres Pare Pare Musnahkan Barang Bukti Shabu Kristal Seberat 944,4 Gram

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM – Polres Kota Pare Pare Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu Kristal (Seberat 944,4 Gram) Dari Hasil Pengungkapan Pada Hari Senin Tanggal 11 Oktober 2021 pukul 17.00 Wita Di Jl. Cendrawasih Kelurahan.Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Dengan Menghadirkan Barang Bukti Serta Tersangka Pukul 09.30 Wita Pagi Tadi di Halaman Kantor Lalu Lintas Polres Parepare ( Polres II Parepare ) Jl. Andi Isa Kecamatan Ujung Kota Parepare, Jumat,(29/10/2021)

Pada Giat Pemusnahan Barang Bukti Dihadiri Langsung AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K., M.H Kapolres Parepare Khusnul Khatimah, SH. MH. Ketua Pengadilan Negeri Kota Parepare Muh.Rezky Satria.Mewakili Kepala Kejaksaan Kota Parepare
AKP.Bambang Supriadi, SE.Kasat Narkoba Polres Parepare Iptu Abu Nawas.Kanit Binmas Sek KPN Polres Parepare Iptu Marino, S.Pd, S.Pdi, S.Sos, SH. MH.Kaur Bin Ops Sat.Narkoba serta Para Personil Sat.Res Narkoba Polres Parepare. Serta Insan Pers.

banner 970x250

Dalam Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Ini, Kapolres Pare pare AKBP.Welly Abdillah S.H.,S.ik., M. H “Mengimbau Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat Agar Berhati-hati, Jangan Sampai Menjadi Korban Ataupun Menjadi Pelaku Pengedar Dari Narkoba ini” Tutupnya

Laporan : Rusman Kio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.