HUKRIM

Polres Pelabuhan Makassar Kembali Menciduk Pelaku Narkoba di Tallo

560
×

Polres Pelabuhan Makassar Kembali Menciduk Pelaku Narkoba di Tallo

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, LENSA-RAKYAT.COM Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Kembali menciduk satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijalan Arif rahman hakim Kota Makassar.

Paur Subbag humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, Tim Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku.

banner 970x250

“Tersangka  IN (28 ) yang merupakan warga jalan Skarda n lorong II kota makassar diamankan oleh Petugas beserta barang bukti 1 (satu) Sachet kristal bening yang diduga Sabu, 1 (satu) buah pireks berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) buah pipet sendok sabu, 2(dua) buah korek api gas, 1 (satu) set alat hisap sabu,” terang Paur humas, Senin (24/05/2021).

Diketahui, tersangka diciduk sat  
sementara mengkomsumsi Narkoba jenis shabu-shabu disebuah rumah, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawah Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalahgunaan narkotika. (@$_23)

Info dari  https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.