PINRANG,LENSA-RAKYAT.COM | Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba) Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Kokain sebanyak 1 Kilogram (Kg) di wilayah hukumnya, Kamis (24/6/2021) lalu. Dari pengungkapan ini, petugas mengamakan tiga terduga pelaku berinisial KNJ (44) warga Lapalopo Kecamatan Mattiro Bulu, IRW (40) warga Abbanuang Desa Lerang Kecamatan Lantisang dan MMD (51) warga Jampue Kecamatan Lanrisang.
Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugihartono didampingi Kasat ResNarkoba AKP Yudith Dwi Prasetya dalam Press Release yang digelar di Mapolres Pinrang, Rabu (30/6/2021), mengapresiasi adanya kasus pengungkapan ini.
“Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika pertama jenis Kokain di Kabupaten Pinrang. Ini juga menjadi bukti keseriusan atau komitmen kami jajaran Polres Pinrang dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Arief.
Arief menyebutkan, barang haram ini rencana diedarkan para pelaku di wilayah Kabupaten Pinrang dan sekitarnya. Dia juga mengatakan jika barang ini soalnya dari luar Sulawesi dan kemungkinan besar dari luar negeri.
“Biasanya, kalau kokain itu sudah melibatkan jaringan internasional. Kalau dirupiahkan, barang bukti pengungkapan ini bernilai sekitar Rp4 sampai Rp5 Milyar,” tandasnya.