HUKRIM

Polri Anggota KKB Papua Pimpinan Undius Kogoyo saat Mencari Amunisi di Timika

651
×

Polri Anggota KKB Papua Pimpinan Undius Kogoyo saat Mencari Amunisi di Timika

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Intan Jaya – Tim Gabungan Polres Mimika bersama Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz telah membekuk ET alias Enos, buronan dari KKB yang selama ini terlibat serangkaian kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata, mengatakan Enos dibekuk aparat di salah satu lokasi di kawasan Jalan Budi Utomo Timika pada Sabtu (5/2/2022).

banner 970x250

Yang bersangkutan diketahui berada di Timika untuk mencari amunisi yang rencananya untuk dipasok ke kelompoknya di Intan Jaya.

“Sebelum dia mendapatkan amunisi, kami sudah mengamankan dia terlebih dahulu. Saat ditangkap dia tidak membawa senjata,” jelas Kapolres, Senin (7/2/2022)

Bersamaan dengan penangkapan Enos, polisi mengamankan enam orang lainnya.

Namun setelah menjalani interogasi, enam orang tersebut akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak kejahatan.

“Yang lainnya sudah kami pulangkan,” jelasnya.

Tersangka Enos diketahui merupakan anak buah Undius Kogoyo, salah satu pimpinan KKB di wilayah Intan Jaya.

Jabatan yang diemban Enos dalam kelompoknya itu sebagai Wakil Komandan Pos Baitua yang ada di Kabupaten Intan Jaya.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.