HUKRIM

Polri Dalami Munculnya Video Kartun Diduga Menghina Nabi Muhammad SAW

587
×

Polri Dalami Munculnya Video Kartun Diduga Menghina Nabi Muhammad SAW

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber ( Dirtipidsiber ) Bareskrim Polri bakal melakukan pengecekan dan pendalaman terkait munculnya video kartun atau animasi yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Video kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad itu diposting akun YouTube Buhammed and Basha-Prince of Helios. Akun tersebut memiliki 539 subscriber dan telah memposting 30 video. Belum diketahui apakah pelaku merupakan WNI atau tidak.

banner 970x250

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya masih mendalami dan melakukan pengecekan terkait dengan proses take down video yang dianggap meresahkan umat Islam tersebut.

“Nanti dicek dan didalami dulu sama Siber Bareskrim Polri,” kata Dedi di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Salah satu unggahannya yaitu berjudul Scene 28: Muhammed The Best of Mankind. Pada video tersebut menuliskan narasi dengan menggunakan istilah Prophet Muhammad atau Nabi Muhammad.

Wujud dari Nabi Muhammad digambarkan jelas oleh akun tersebut. Tayangannya pun menyudutkan dan menggambarkan bahwa Nabi Muhammad rentan dengan kekerasan, adanya unsur terorisme, serta identik dengan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Sumber ( Humas Polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.