HUKRIM

Polsek Manggala Amankan Perempuan Bawa Kabur Uang Tunai dan Emas Seharga Rp 75 Juta dan Amankan Dua Penadah Barang Hasil Kejahatan

816
×

Polsek Manggala Amankan Perempuan Bawa Kabur Uang Tunai dan Emas Seharga Rp 75 Juta dan Amankan Dua Penadah Barang Hasil Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Polsek Manggala Polrestabes Makassar mengamankan perempuan inisial PI (35) pelaku penipuan terjadi di salah satu perumahan di Jalan Toddopuli Raya Kecamatan Manggala.

Selain pelaku, Polsek Manggala mengamankan dua penadah barang hasil penipuan, keduanya yakni AN (52) dan AM (62) diamankan di Jalan Kumala Kota Makassar.

banner 970x250

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriadi, Senin (21/2/2022) membenarkan pelaku penipuan dan penadah barang hasil kejahatah telah diamankan di Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku penipuan dan penada telah kami amankan, pelaku melakukan penipuan dan membawa kabur hasil kejahatannya kemudian menjual ke penadah,” ucap kompol Edhy.

PI (35) melakukan penipuan dengan datang ke rumah korban, PI bertemu dengan pembantu korban mengaku sebagai teman korban yang disuruh untuk mengambil uang arisan.

Kemudian PI masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan anak korban di hadapannya PI mengaku bahwa disuruh untuk mengambil emas di bawah pakaian dalam korban. Anak korban pun mengambil dan memberikan emas tersebut kepada PI selain itu PI meminta uang kepada pembantu korban sebanyak Rp.700 ribu.

PI membawa kabur barang berupa gelang, kalung, cincin, anting sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 75 juta.

Dengan bantuan CCTV perumahan PI yang menggunakan sepeda motor metic berhasil diamankan oleh Polsek Manggala.

Sebelum diamankan polisi, PI seorang diri mendatangi penadah untuk menjual emas hasil kejahatannya di Jalan Kumala Makassar.

Kini pelaku dan dua penadah diamankan di Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.