HUKRIM

Sat Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

474
×

Sat Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM, SINJAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem,SH
kembali membekuk satu orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Kalibong Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Kamis malam (12/8/2021).

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan
S.Ik.,M.Si membenarkan penangkapan seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial MR, (35) tahun, pek. Sopir, alamat Bikeru I lingkungan Bolaromang, Kel. Sangiasseri, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai.

banner 970x250

Selain mengamankan pelaku, juga barang buktinya berupa 4 (empat) sachet shabu dengan berat 1,62 gram, 16 (enam belas) buah plastik bening kosong, 1 (satu) buah pipet bening bentuk sendok, 1 (satu) buah HP merk andromax 4G warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Nokia Warna putih.

“Penangkapan lel. MR berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan diwilayah setempat kerap terjadi transaksi narkoba. Dan Petugas kemudian mendalami informasi itu dengan melakukan observasi lapangan dengan melakukan pemantauan terhadap salah satu salon yang berada dijln. Pahlawan Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis shabu. Ujarnya.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan, dan pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik., M.Si kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai.(KhR )

Sumber Humas Polres Sinjai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.