HUKRIM

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 5 orang Komplotan Pencuri Handphone di Pulau Barrang Lompo

425
×

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 5 orang Komplotan Pencuri Handphone di Pulau Barrang Lompo

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR – Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berhasil meringkus 5 anggota komplotan pencuri telepon genggam di pulau barrang Lompo kecamatan kepulauan Sangkarrang

“Para pencuri melakukan aksinya dengan terlebih dahulu merusak kunci jendela rumah korban. Sebelum menangkap aktor di balik aksi pencurian tersebut, pihak kepolisian lebih dulu mengamankan penerima atau penadah hasil curian”terang Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim, Selasa (07/09/2021)

banner 970x250

“Pelaku sebagai penadah yang diamankan ada tiga orang dan berinisial SI (25) warga kabupaten Gowa, IL (21) warga pulau barrang lompo, RA (30) warga jalang Nusakambangan Makassar”Ucapnya

“Aktor di balik aksi pencurian tersebut diamankan oleh satreskrim yang diback up Kapospol kecamatan kepulauan sangkarrang AKP Baharuddin di pulau barrang lompo, pelaku masing – masing berinisial IR (17) dan FI (19)” Ungkap Kasubsipidm Sihumas

“Kedua pelaku aktor pencurian mengakui sering beraksi dipulau barrang lompo. Selanjutnya kelima tersangka tersebut telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar”jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar.(@$_23)

Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.