SURABAYA,LENSA-RAKYAT.COM – Usai persidangan Rommel sihole selaku penasehat hukum kedua terdakwa, guntual dan Tuty, mengatakan bahwa kliennya saat hakim membacakan identitas langsung keluar dari persidangan atau walkout, namun pihaknya tetap mengikuti persidangan dengan alasan menghormati persidangan.
” Ketika terdakwa meninggalkan persidangan saat hakim membacakan identitas nama, saya selaku penasehat hukum tetap melanjutkan persidangan karna menghormati Marwah pengadilan.” kata Rommel ke awak media perwirasatu .id pada hari Senin 27/09/20.
Saat di tanya alasanya kenapa kedua terdakwa meninggalkan persidangan, ia Menyatakan bahwa menurut kliennya dakwaanya yang di susun oleh jaksa cacat formal bahwa alasan yang melaporkan bukan ketua pengadilan sidoarjo melainkan sekretarisnya.
Di hadapan majelis hakim yang di ketuai Darmanto, JPU Arief Witjaksono dalam dakwaanya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentranisikam atau membuat dapat mengaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yg memuat penghinaan atau pencemaran nama baik,
” Inilah persidangan perkara UU ITE yang tidak mengikuti ketentuan, CACAT FORMIL, tapi masih di paksakan Pidsus di tangani kasi Pidum Kejari Sidoarjo, ketua majelis hakim tidak mau mendengarkan keberatan terdakwa akhirnya pembacaan dakwaan tidak di hadiri oleh terdakwa.” Ungkap Rommel penuh kekecewaan.
“Produk UU di buat pengadilan di bantu dan hakim di adakan persidangan di selenggarakan bertujuan untuk menjaga HAK ASASI manusia bukan sebaliknya.” Tandasnya.
“Hakim adalah wakil negara menjaga HAM bukan mengikut kata jaksa yang belum tentu benar sudah saatnya para avokad dan masyarakat juga sadar.” Pungkasnya.
” Semoga ini tidak akan pernah menimpa kita dan keluarga kita amiin yra.” Tutupnya. (Yulinda Tan)