HUKRIM

Tangkap Lima Terduga Teroris, Polri Dalami Dugaan Teror Saat Libur Nataru

567
×

Tangkap Lima Terduga Teroris, Polri Dalami Dugaan Teror Saat Libur Nataru

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Densus 88 Anti-teror Polri telah menangkap satu terduga teroris di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan empat orang terduga teroris di Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari penangkapan tersebut, Polri masih mendalami terkait dengan kemungkinan adanya aksi teror yang dilakukan terduga teroris saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

banner 970x250

“Semuanya masih didalami. Sekali lagi, Densus belum tuntas mendalami itu, kita tinggal tunggu waktu sampai Densus memberikan informasi yang lengkap,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Rusdi Hartono, Rabu (15/12/21).

Brigjen. Pol. Rusdi Hartono masih belum mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kemungkinan aksi teror tersebut dan hanya membenarkan terdapat penangkapan terduga teroris di dua lokasi berbeda.

Sebanyak empat terduga teroris di Sumatera Selatan merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Sementara satu orang terduga teroris yang ditangkap di Sulawesi Selatan merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). “Sekarang kita hanya membenarkan, terjadi penangkapan di Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.