HUKRIM

Tekan Angka Kejahatan, Polsek Tamalanrea Pasang Spanduk Imbauan Kamtibmas

500
×

Tekan Angka Kejahatan, Polsek Tamalanrea Pasang Spanduk Imbauan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, LENSA-RAKYAT.COM | Berbagai upaya dilakukan pihak kepolisian untuk menekan angka kejahatan, salah satunya terobosan dari Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar yang memasang spanduk guna memberikan imbauan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk waspada dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor

Seperti yang terpantau kamera awak media, spanduk imbauan Kamtibmas Polsek Tamalanrea terpasang di jalan perintis kemerdekaan 8 yang merupakan pemukiman padat penduduk dan kawasan kos-kosan mahasiswa, Kamis (17/6/2021)

banner 970x250

Spanduk tersebut berisikan tentang imbauan kepada warga masyarakat untuk selalu waspada terhadap para pelaku tindak pidana khususnya Curanmor dengan menggunakan kunci tambahan/ganda pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi serta tidak menyimpan HP, STNK dan barang berharga lainnya di kendaraan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari, SH, S.IK membenarkan hal tersebut, ” Benar pemasangan spanduk imbauan Kamtibmas  adalah salah satu upaya preentif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas

“Spanduk imbauan Kamtibmas ini dipasang dibeberapa lokasi/daerah yang rawan terjadinya tindak pidana curanmor seperti daerah asrama dan kost mahasiswa, pemukiman padat penduduk dan jalan-jalan protokol sesuai data anatomi crime yang ada”

“Kami berharap dengan pemasangan spanduk imbauan kamtibmas ini, warga masyarakat dapat berperan serta membantu pihak kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan, tetap waspada dengan lingkungan di sekitar masing-masing, khususnya tindak pidana curanmor, Tutup AKP Mukhtari

Sumber : Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.