HUKRIM

Tim Gabungan Polsek Tellu Siattinge Ringkus Empat Terduga Pelaku Penganiayaan di Lamuru

1015
×

Tim Gabungan Polsek Tellu Siattinge Ringkus Empat Terduga Pelaku Penganiayaan di Lamuru

Sebarkan artikel ini

BONE, Lensa-Rakyat.com – Sabtu (24/04/2021) di Desa Lamuru Kecamatan Tellu siattinge Kabupaten Bone, Kapolsek Tellu siattinge Polres Bone Iptu H. Alimuddin bersama anggota menciduk empat tersangka kasus penganiyaan.

Keempat tersangka warga Desa Lamuru Kecamatan Tellu siattinge Kabupaten Bone tersebut masing-masing berinisial Lel. PR (20), KS (21), RA (18) dan AS (18).

banner 970x250

Saat di konfirmasi, Kapolsek Iptu H. Alimuddin mengatakan, “Kami bertekad memberantas kejahatan dan aksi premanisme. Sebab, setiap laporan atau aduan yang kami terima pasti akan dituntaskan, “Kata Kapolsek

Lanjutnya, keempat tersangka ditangkap karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Lel. JU (21) di Dusun Kajuara Desa Mattoanging Kecamatan Tellu siattinge Kabupaten Bone pada hari Selasa tanggal 20 April 2021.

Saat korban sementara duduk-duduk di depan rumahnya bersama teman-temannya tiba-tiba datang rombongan anak muda dari desa Lamuru kemudian bertanya apa ada anak-anak muda yg kau bawah ke desa Lamuru,

kemudian korban menjawab tidak ada ,tiba-tiba dari beberapa orang rombongan pelaku memukul korban beberapa kali menggunakan tangan sehingga mengenai mata sebelah kiri korban dan mengalami luka memar, atas kejadian tersebut Korban kemudian merasa keberatan dan mengadukan kejadian ini ke Polsek Tellu Siattinge untuk diproses lebih lanjut

Kini keempat Pelaku penganiayaan tersebut digiring ke Mapolsek Tellu siattinge untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini keempat pelaku diamankan di mapolsek Tellu siattinge Polres bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Pungkasnya

Kasus penganiyaan tersebut bermula ketika korban sementara duduk-duduk di depan rumahnya bersama teman-temannya tiba-tiba datang rombongan anak muda dari desa Lamuru kemudian bertanya apa ada anak-anak muda yg kau bawah ke desa Lamuru,

kemudian korban menjawab tidak ada ,tiba-tiba dari beberapa orang rombongan pelaku memukul korban beberapa kali menggunakan tangan sehingga menyebabkan mata sebelah kiri korban dan mengalami luka memar, atas kejadian tersebut Korban kemudian merasa keberatan dan mengadukan kejadian ini ke Polsek Tellu Siattinge.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.