HUKRIM

Tim Opsnal Polsek Manggala Bekuk Pelaku Curat

417
×

Tim Opsnal Polsek Manggala Bekuk Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Tim Opsnal Polsek Manggala yang dipimpin Ipda Saiful Akbar Tompo membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan(Curat) di jalan Masjid Baiturrahman Kelurahan Biring Romang kecamatan Manggala, Sabtu (1/1/2022) pukul 17.00 wita.

Adalah R alias Kapo (24) pemuda pengangguran warga kelurahan Biring Romang yang ditangkap tim Opsnal Polsek Manggala saat berada dirumahnya tanpa perlawanan.

banner 970x250

Kapolsek Manggala melalui Kanit Reskrim Iptu Jaelani, Sh saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan seorang diduga pelaku pencurian di rumah korban Andi Nurwahidah (22).

Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya yaitu berawal pada tanggal 10 september 2021 saat itu korban tidur sekitar pukul 23.00 wita dan bangun pukul 05.00 wita kemudian baru tahu dua Hp nya yang ditaruh disampingnya sudah tidak ada, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Manggala, ujarnya.

Berdasarkan Laporan pengaduan korban, Tim Opsnal Polsek Manggala melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu(1/1/2022) Pelaku R alias Kapo ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, Pelaku R alias Kapo mengakui semua perbuatannya dan dua Hp Merek Vivo Y55 Warna Pink dan Iphone 7G warna Hitam disita dari pelaku R alias Kapo.

Untuk kepentingan penyidikan, Pelaku R alias Kapo ditahan di Rutan Polsek Manggala.

Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik, Pelaku R alias Kapo disangka melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

(Humas Polsek Manggala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.