HUKRIM

Unit PPA Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Tersangka Melakukan 20 Adegan

495
×

Unit PPA Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Tersangka Melakukan 20 Adegan

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, ParePare – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parepare menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Selfi yang dilakukan YG alias UN (60). Selfi merupakan Istri muda Tersangka, Kamis (25/11/2021).

Kegiatan tersebut berlangsung di Asrama Polisi (Aspol) 3 Jalan Reformasi Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.

banner 970x250

Dalam kegiatan Rekonstruksi Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Parepare.

Dengan Pengawalan ketat dari Kepolisian Tersangka melakukan 20 adegan, dalam rekonstruksi tersebut, diawali kedatangan tersangka di rumah korban hingga adegan pertengkaran yang berujung tewasnya korban.

Pada adegan ke 17 dan 18 terlihat tersangka menghabisi istrinya dengan cara menggorok korban dibagian leher serta beberapa kali melakukan tikaman di badan korban.

Dalam Kegiatan rekonstruksi Adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan Tersangka untuk melengkapi Penyidikan Kepolisian.

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Parepare Ipda Said Abdullah, SH mengatakan, motifnya diduga tersangka sakit hati karena sebelumnya ada cekcok terhadap korban.

” Tersangka cekcok dengan istrinya (korban) lalu keluar berboncengan menggunakan motor,” jelasnya

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


(*humas Polres Parepare*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.