Lansia Warga Bonto Bulaeng Ditangkap di Makassar Diduga Melakukan Perbuatan Cabul Sesama Lansia

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, 21 Desember 2025 – Seorang pria berinisial RT (61), warga Bonto Bulaeng, Jeneponto, akhirnya ditangkap aparat kepolisian dini hari ini, Minggu (21/12/2025), sekitar pukul 02.00 WITA. RT diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70) yang terjadi akhir November lalu.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K, mengungkapkan penangkapan dilakukan di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Penangkapan ini digarap secara bersama oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto pimpinan Aiptu Abd. Rasyad, dan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Hamka, SH.

Kapolres Beberkan Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Widi Setiawan memaparkan kronologi awal kejahatan tersebut. Bermula dari laporan masyarakat bahwa terjadi dugaan Peristiwa pencabulan yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 07.30 WITA.

“Saat itu, korban J sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki sendirian di area kebun, Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia. Pelaku diduga menghampiri dan kemudian melakukan aksi bejatnya kepada korban,”

Korban dan pelaku diketahui berasal dari dusun yang sama.

Baca Juga:  Camat dan Kapolsek Mamajang Menyapa Warga, Bahas Keamanan dan Aspirasi Masyarakat

Berdasar Laporan, Tersangka Dilacak ke Makassar

Kapolres menjelaskan, Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka diduga telah meninggalkan daerah dan bersembunyi di Kota Makassar.

“Kami dari Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kemudian berkoordinasi intensif dengan rekan-rekan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan tersangka RT di alamat tersebut,” tutur AKBP Widi.

Dihadapan penyidik, tersangka RT diduga telah mengakui perbuatannya.

Dijerat Pasal Berat, Ancaman 9 Tahun Penjara

Kapolres Jeneponto menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap kelompok rentan. Terhadap tersangka RT, penyidik telah menjeratnya dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan.

“Pasal yang kami gunakan ancaman pidananya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan baik kaum perempuan maupun kelompok lansia,” tegas AKBP Widi Setiawan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami motif dan segala aspek terkait kejadian ini.

Red/ hamsa Jaya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
Kerabat Dekat Anggota DPRD Muna Barat Muncul dalam Dugaan Praktik Penampungan Pasir Ilegal
Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai
Polsek Biringkanaya Bergerak Cepat Tindaklanjuti Temuan Bayi di Perumahan Griya Tonasa
Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan Pelecehan
Hadiri LDK Fakultas Hukum UMI, Kapolrestabes Makassar Bagikan Pengalaman tentang Legal Leadership
Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Anak di Makassar
Polsek Tallo Selesaikan Perselisihan Warga Buloa Lewat Mediasi Kekeluargaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:50 WITA

Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:05 WITA

Kerabat Dekat Anggota DPRD Muna Barat Muncul dalam Dugaan Praktik Penampungan Pasir Ilegal

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:55 WITA

Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:31 WITA

Polsek Biringkanaya Bergerak Cepat Tindaklanjuti Temuan Bayi di Perumahan Griya Tonasa

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:11 WITA

Hadiri LDK Fakultas Hukum UMI, Kapolrestabes Makassar Bagikan Pengalaman tentang Legal Leadership

Berita Terbaru