Lansia Warga Bonto Bulaeng Ditangkap di Makassar Diduga Melakukan Perbuatan Cabul Sesama Lansia

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, 21 Desember 2025 – Seorang pria berinisial RT (61), warga Bonto Bulaeng, Jeneponto, akhirnya ditangkap aparat kepolisian dini hari ini, Minggu (21/12/2025), sekitar pukul 02.00 WITA. RT diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70) yang terjadi akhir November lalu.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K, mengungkapkan penangkapan dilakukan di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Penangkapan ini digarap secara bersama oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto pimpinan Aiptu Abd. Rasyad, dan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Hamka, SH.

Kapolres Beberkan Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Widi Setiawan memaparkan kronologi awal kejahatan tersebut. Bermula dari laporan masyarakat bahwa terjadi dugaan Peristiwa pencabulan yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 07.30 WITA.

“Saat itu, korban J sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki sendirian di area kebun, Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia. Pelaku diduga menghampiri dan kemudian melakukan aksi bejatnya kepada korban,”

Korban dan pelaku diketahui berasal dari dusun yang sama.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Flat Siaga Dalmas Dit Samapta Polda Sulsel

Berdasar Laporan, Tersangka Dilacak ke Makassar

Kapolres menjelaskan, Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka diduga telah meninggalkan daerah dan bersembunyi di Kota Makassar.

“Kami dari Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kemudian berkoordinasi intensif dengan rekan-rekan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan tersangka RT di alamat tersebut,” tutur AKBP Widi.

Dihadapan penyidik, tersangka RT diduga telah mengakui perbuatannya.

Dijerat Pasal Berat, Ancaman 9 Tahun Penjara

Kapolres Jeneponto menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap kelompok rentan. Terhadap tersangka RT, penyidik telah menjeratnya dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan.

“Pasal yang kami gunakan ancaman pidananya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan baik kaum perempuan maupun kelompok lansia,” tegas AKBP Widi Setiawan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami motif dan segala aspek terkait kejadian ini.

Red/ hamsa Jaya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas
Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Polrestabes Makassar Raih Predikat Pelayanan Prima A dari Kapolri
Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WITA

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru