“Mencegah Penjualan Ijazah Palsu”
LENSA-RAKYAT.COM | Setiap tahunnya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemenristek ) mencetak ribuan bahkan mungkin jutaan lembaran blangko ijazah mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga jenjang sekolah menengah. Blangko ijazah yang ditulis tangan dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan (Kepsek) dan diberi cap sekolah sebagai persyaratan keabsahan ijazah tersebut. namun apa yang terjadi dari sekian lembar blangko ijazah yang di distribusikan ke satuan pendidikan ternyata disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Blangko ijazah yang seharusnya, diperuntukkan bagi anak didik yang terdaftar dan berstatus valid di satuan pendidikan dan sistem data ternyata malah terjadi permainan. Dimana ada oknum yang melakukan penjualan ijazah kepada orang yang ingin mendapatkan ijazah tanpa melalui prosedur yang seharusnya dijalani, yaitu mengikuti proses belajar mengajar di bangku sekolah. Dengan membayar nominal yang telah disepakati, maka ijazah sudah dapat dimiliki.
Sangat ironis memang, carut-marut dunia pendidikan yang seyogyanya untuk menciptakan generasi bangsa yang berkualitas dan siap saing, ternyata dengan mudahnya mengantongi lembaran ijazah tanpa melalui proses belajar mengajar di bangku sekolah.
Bahkan ada satuan pendidikan yang berani mengeluarkan ijazah sementara siswa tersebut tidak terdapat di sistem pendataan anak didik. Dalam artian, tanpa proses pbm, tanpa ikut ujian sekolah dan nota bene lainnya, bisa mendapatkan ijazah semudah membalikkan telapak tangan.
Mungkin dengan melihat kasus-kasus penjualan ijazah inilah sehingga lahir Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Penerapan E-Ijazah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses terhadap dokumen kelulusan dalam format digital.
“Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar perwakilan Kemendikdasmen.
Ditambahkan, untuk tahun ini dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi dan kota di harapkan untuk dapat memperhatikan status sekolah-sekolah. Jangan sampai ada sekolah yang perizinan yang sudah tidak berlaku lagi. Demikian juga status akreditasi satuan pendidikan. Status akreditasi sangat penting bagi kepala sekolah (Kepsek), karena jika satuan pendidikan tersebut belum berstatus akreditasi maka harus mencari sekolah pendamping agar kepala sekolah dapat tandatangan ijazah yang akan diterbitkan.
Lalu apakah dengan E-Ijazah ini nantinya tidak dapat dipalsukan?
Dalam peluncurannya dan beberapa Webinar Sosialisasi E-Ijazah yang dilaksanakan oleh Kemendikdasmen baru-baru ini melalui kanal Youtubenya diungkapkan E-Ijazah dirancang dengan tingkat keamanan yang tinggi untuk meminimalisir risiko pemalsuan.
Dipaparkan juga beberapa fitur keamanan yang dianggap akan mampu meminimalisir terjadinya pemalsuan.
Berikut adalah beberapa fitur keamanan yang diterapkan:
- Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang Unik: Setiap E-Ijazah memiliki NIN yang berbeda dan tercatat dalam sistem, sehingga sulit untuk dipalsukan.
- Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: Kepala sekolah dapat menandatangani E-Ijazah secara elektronik menggunakan tanda tangan dan stempel yang tersertifikasi. Tanda tangan elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah dan sulit dipalsukan karena menggunakan teknologi kriptografi. Jika menggunakan tanda tangan basah, ijazah wajib dilengkapi dengan stempel sekolah.
- Verifikasi Daring: Keaslian E-Ijazah dapat diverifikasi secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Kemendikdasmen. Dengan memasukkan NIN atau informasi terkait lainnya, pihak yang berkepentingan dapat memastikan validitas ijazah.
- Data Terpusat: Seluruh data E-Ijazah tersimpan secara terpusat dalam database Kemendikdasmen, sehingga memudahkan pelacakan dan verifikasi.
- Format Digital yang Aman: E-Ijazah umumnya diterbitkan dalam format PDF yang sulit untuk dimanipulasi. Dalam beberapa implementasi, E-Ijazah juga dilengkapi dengan QR code yang terhubung dengan data valid.
Meskipun E-Ijazah memiliki fitur keamanan yang canggih, penting untuk diingat bahwa tidak ada sistem yang benar-benar 100% anti-palsu. Namun, dengan fitur-fitur keamanan yang disebutkan, E-Ijazah secara signifikan mempersulit upaya pemalsuan dibandingkan dengan ijazah fisik tradisional.
Untuk memastikan keamanan E-Ijazah, satuan pendidikan juga memiliki peran penting dalam memvalidasi dan memutakhirkan data siswa dengan benar sebelum penerbitan. Siswa juga perlu memastikan bahwa data diri mereka tercantum dengan benar dalam E-Ijazah yang mereka terima.
Sehubungan dengan penerbitan E-Ijazah mulai tahun ini, tentunya diharapkan tidak akan menimbulkan pemalsuan ijazah seperti yang sudah-sudah.
Tapi ada yang menarik dari penjualan ijazah palsu. Sesungguhnya tidak ada ijazah palsu yang ada orang yang mengantongi ijazah tersebut yang palsu.
Dan mengenai persoalan mengapa ada ijazah palsu yang diperjualbelikan oleh oknum penjual ijazah lantaran menganggap aman dan tidak akan berdampak kena sanksi hukum.
Dan tentunya yang melakukan penjualan, oknum-oknum yang memegang peranan penting di satuan pendidikan. Karena ini berhubungan dengan tanda tangan dan stempel satuan pendidikan.
Apalagi jika ijazah yang diperjualbelikan tersebut, hanya digunakan untuk bekerja pada perusahaan / lembaga swasta yang tidak mengecek keabsahan ijazah sang pemohon kerja.
Adanya penemuan terhadap praktek jual beli ijazah palsu yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang entah berapa banyak lembaran dokumen negara ini dikantongi oleh masyarakat tanpa menjalani proses PBM di bangku sekolah. Praktek jual beli ijazah ini sudah lama terjadi dikalangan masyarakat, dan selalu terjadi. Bukan hanya di satuan pendidikan tetapi juga di perguruan tinggi. Apakah tidak ada jerat hukum yang menjerat para pelaku?.
(Lensa Rakyat-Rizal Salim)












