ARTIKELOPINI

Ketika Hakim Mengabaikan Alat Bukti Menguji Batas Independensi dan Akuntabilitas Peradilan

79
×

Ketika Hakim Mengabaikan Alat Bukti Menguji Batas Independensi dan Akuntabilitas Peradilan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Firman Koleng, SH.

Independensi hakim adalah jantung negara hukum. Tanpa independensi, peradilan akan mudah tunduk pada tekanan kekuasaan dan kepentingan. Namun independensi bukanlah kekuasaan yang berdiri di ruang hampa. Ia justru mengandaikan tanggung jawab, profesionalitas, dan keterikatan pada hukum acara.

Dalam praktik peradilan pidana, muncul persoalan serius ketika majelis hakim menjatuhkan putusan dengan mengabaikan alat bukti keterangan saksi yang sah dan relevan. Fenomena ini, jika dibiarkan, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus mengaburkan batas antara kebebasan menilai dan pengabaian kewajiban yudisial.

banner 970x250

Alat Bukti Saksi dan Kewajiban Hakim

Hukum acara pidana Indonesia secara tegas menempatkan keterangan saksi sebagai alat bukti utama. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebut keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah, sementara Pasal 185 KUHAP menegaskan bahwa apa yang dinyatakan saksi di bawah sumpah di persidangan merupakan dasar penilaian hakim.

Memang benar, hakim tidak terikat secara matematis pada satu alat bukti tertentu. Hakim memiliki kebebasan menilai kekuatan pembuktian. Namun kebebasan tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan untuk mengabaikan. Setiap alat bukti yang diajukan secara sah wajib dipertimbangkan, dinilai, dan dijelaskan posisinya dalam pertimbangan putusan.

Putusan yang tidak menyinggung, atau menyingkirkan keterangan saksi tanpa alasan hukum yang memadai, bukan sekadar perbedaan penilaian. Ia menunjukkan cacat dalam proses berpikir yudisial.

Fair Trial dan Hak Membela Diri

Asas peradilan yang adil (fair trial) tidak hanya berbicara soal kehadiran hakim dan jaksa di ruang sidang. Ia mencakup hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan, termasuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Ketika saksi-saksi yang:

mengetahui langsung fakta perkara,

memberikan keterangan di bawah sumpah,

dan keterangannya relevan,

tidak dinilai secara objektif oleh hakim, maka hak membela diri kehilangan maknanya. Proses persidangan berpotensi berubah menjadi formalitas prosedural, bukan pencarian kebenaran materiil.

Dalam konteks inilah pengabaian alat bukti saksi bukan isu teknis semata, melainkan persoalan serius menyangkut integritas proses peradilan.

Independensi Hakim Bukan Kekebalan Etik

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pun mewajibkan hakim bersikap profesional, objektif, cermat, dan akuntabel.

Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa koreksi. Jika setiap pengabaian fakta persidangan dilindungi oleh dalih independensi, maka yang lahir bukan peradilan yang merdeka, melainkan peradilan yang kebal dari pengawasan.

Di titik inilah peran mekanisme pengawasan seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menjadi relevan. Pengawasan bukan untuk mengoreksi amar putusan, melainkan untuk memastikan cara hakim memeriksa dan mempertimbangkan perkara tetap berada dalam koridor etik dan profesionalitas.

Antara Koreksi Hukum dan Akuntabilitas Etik

Perlu dibedakan secara tegas:

Kesalahan penerapan hukum diuji melalui banding dan kasasi.

Pengabaian alat bukti dan fakta persidangan menyentuh wilayah etik dan disiplin.

Pelaporan dugaan pelanggaran etik hakim bukanlah bentuk perlawanan terhadap putusan, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas peradilan. Dalam sistem hukum modern, independensi selalu berjalan beriringan dengan akuntabilitas.

Tanpa akuntabilitas, independensi akan kehilangan legitimasi moralnya.

Menjaga Marwah Peradilan

Pengadilan adalah ruang publik pencarian keadilan. Putusan hakim tidak hanya berdampak pada para pihak, tetapi juga membentuk persepsi masyarakat tentang keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, setiap putusan harus lahir dari proses pemeriksaan yang sungguh-sungguh, terbuka terhadap fakta, dan jujur dalam menilai alat bukti.

Mengabaikan keterangan saksi tanpa alasan hukum yang memadai bukan hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Independensi hakim harus terus dijaga. Namun di saat yang sama, akuntabilitas hakim harus ditegakkan. Di antara keduanya, kepentingan keadilanlah yang seharusnya selalu menjadi orientasi utama.

(Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati peradilan)

ARTIKEL

Anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi korban kedua kalinya—korban dari sistem yang tak siap menjalankan putusannya sendiri. Ketika putusan tak bisa dijalankan, yang gagal bukan anaknya, melainkan negaranya.