LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR | Fenomena makelar kasus atau yang lazim disebut markus bukanlah hal baru dalam sistem peradilan di Indonesia. Jika selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada keterlibatan oknum internal aparat penegak hukum, maka kini muncul kekhawatiran yang tidak kalah serius: peran aktif pihak eksternal sebagai makelar kasus.
Pihak eksternal ini bisa berasal dari pengacara, tokoh masyarakat, pejabat daerah, jurnalis, hingga individu yang mengklaim memiliki “akses khusus” ke aparat penegak hukum. Mereka menjanjikan jasa pengurusan perkara—baik untuk meringankan tuntutan, memperlambat proses hukum, bahkan hingga menghentikan penyidikan—dengan imbalan uang atau keuntungan tertentu.
Celah Manipulasi Sistem
Praktik markus dari luar institusi penegak hukum menjadi ancaman ganda bagi sistem keadilan. Mereka kerap bertindak sebagai “perantara gelap” antara pihak berperkara dan aparat hukum, memperdagangkan keadilan melalui jaringan informal yang sulit dilacak. Modusnya beragam, mulai dari menjual nama pejabat, menyebar isu intimidasi, hingga memalsukan dokumen atau status hukum.
Sayangnya, tidak semua korban menyadari bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga termasuk perbuatan pidana.
Sanksi Hukum Bagi Makelar Kasus
Di Indonesia, belum ada pasal khusus yang secara eksplisit menggunakan istilah “makelar kasus”. Namun, perbuatan tersebut dapat dijerat melalui berbagai ketentuan pidana, antara lain:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
Makelar kasus yang menjanjikan hal-hal di luar kewenangannya demi keuntungan pribadi dapat dijerat sebagai penipuan. Ancaman hukuman: 4 tahun penjara. - Pasal 3, 5, dan 12 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara, baik langsung maupun melalui perantara, pelaku dapat dipidana sebagai pelaku korupsi.
Ancaman hukuman: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar. - Pasal 21 UU Tipikor:
Menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan dapat dikenakan sanksi pidana. Ini mencakup intervensi ilegal oleh pihak luar.
Ancaman hukuman: 3–12 tahun penjara. - Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan kejahatan) dan Pasal 56 KUHP (membantu kejahatan):
Jika makelar kasus membantu aparat dalam melakukan pelanggaran hukum, ia dapat dipidana sebagai peserta atau pembantu kejahatan tersebut.
Mendesak Penegakan dan Pencegahan Tegas
Keberadaan makelar kasus dari luar institusi hukum semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia yang sudah rapuh oleh isu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kasus-kasus besar seperti markus yang mencatut nama jenderal, jaksa, atau hakim membuktikan bahwa kejahatan ini bukan fiksi.
Peran masyarakat dan lembaga pengawas sangat dibutuhkan untuk melaporkan dugaan praktik seperti ini. Aparat penegak hukum pun dituntut untuk tidak memberi ruang bagi calo hukum, dan sebaliknya menjadikan transparansi sebagai prinsip utama dalam menangani perkara.
Jika dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang bisa diperdagangkan, tetapi juga masa depan keadilan itu sendiri.
Penutup:
Hukum hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas jika dibiarkan menjadi barang dagangan. Saatnya negara menutup celah makelar kasus—dari dalam maupun dari luar.
(Red/Bang Ali)
