Knalpot Brong Arsip - Lensa-Rakyat.Com https://lensa-rakyat.com/tag/knalpot-brong/ Jendela Informasi Rakyat Indonesia Sun, 05 Jul 2026 06:14:56 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.7 https://lensa-rakyat.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-PAV-ICO-LENSA-RAKYAT-COM-1-32x32.webp Knalpot Brong Arsip - Lensa-Rakyat.Com https://lensa-rakyat.com/tag/knalpot-brong/ 32 32 Operasi KRYD Polsek Manggala Sasar Knalpot Bising, 20 Motor Dikandangkan https://lensa-rakyat.com/operasi-kryd-polsek-manggala-sasar-knalpot-bising-20-motor-dikandangkan/ Sun, 05 Jul 2026 06:14:56 +0000 https://lensa-rakyat.com/?p=26572 Makassar – Jajaran Polsek Manggala kembali menggelar Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot...

Artikel Operasi KRYD Polsek Manggala Sasar Knalpot Bising, 20 Motor Dikandangkan pertama kali tampil pada Lensa-Rakyat.Com.

]]>
Makassar – Jajaran Polsek Manggala kembali menggelar Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising. Operasi tersebut dilaksanakan di pertigaan Jalan Antang Raya–Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (4/7/2026) malam.

Kegiatan operasi dipimpin langsung oleh Wakapolsek Manggala, AKP H. Abdul Rahman, didampingi Kanit Lantas Polsek Manggala, IPTU Rusli S, serta melibatkan personel gabungan Polsek Manggala bersama mitra kamtibmas dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dan Bankom Merpati.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat. Selain itu, operasi juga difokuskan pada pencegahan kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, serta potensi tindak pidana lainnya.

“Hasil operasi malam ini, ada 20 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong berhasil diamankan,” ujar Wakapolsek Manggala di sela kegiatan.

Seluruh kendaraan yang diamankan untuk sementara waktu “dikandangkan” sebagai bentuk efek jera. Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali, serta akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan knalpot brong sendiri diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, SH.,MH.,M.SI menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penertiban knalpot brong sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.” ujar Kapolsek Manggala.

Lanjut Kapolsek, banyaknya keluhan dan keresahan masyarakat menjadi perhatian sehingga operasi penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin di wilayah.

Polsek Manggala berharap, melalui operasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat tetap terjaga, Khususnya di kecamatan manggala.

Artikel Operasi KRYD Polsek Manggala Sasar Knalpot Bising, 20 Motor Dikandangkan pertama kali tampil pada Lensa-Rakyat.Com.

]]>
Sita Knalpot Brong, Polsek Panakkukang Razia Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi https://lensa-rakyat.com/sita-knalpot-brong-polsek-panakkukang-razia-kendaraan-tidak-sesuai-spesifikasi/ Mon, 07 Jul 2025 07:08:46 +0000 https://lensa-rakyat.com/?p=17257 Makassar – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan, Polsek Panakkukang menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi...

Artikel Sita Knalpot Brong, Polsek Panakkukang Razia Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi pertama kali tampil pada Lensa-Rakyat.Com.

]]>
Makassar – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan, Polsek Panakkukang menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot brong).

Razia dilaksanakan di depan Mako Polsek Panakkukang, Kecamatan Panakkukang, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio S, S.I.K., M.H bersama sejumlah personel Polsek Panakkukang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 (Dua puluh) unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio S, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. “Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain menimbulkan kebisingan dan polusi udara, hal ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk melengkapi administrasi pribadi seperti SIM, mengenakan helm standar, menggunakan kaca spion, serta memastikan kendaraan memenuhi standar pabrik.

Polsek Panakkukang berkomitmen untuk terus menindaklanjuti aduan masyarakat guna menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah hukumnya

Artikel Sita Knalpot Brong, Polsek Panakkukang Razia Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi pertama kali tampil pada Lensa-Rakyat.Com.

]]>