TNI POLRI

Di dampingi kapolsek Tallo, Kabid Propam polda Sulsel kunjungi rumah Irt yang jadi korban janji manis oknum polantas polres Barru

305

Makassar. Kapolsek Tallo dampingi Kabid Propam Polda Sulsel mengunjungi rumah seorang Ibu Rumah Tangga yang menjadi korban janji manis Oknum Polantas Barru, (25/02/2025) Pagi hari.

Hal itu diketahui setelah IRT berinisial HJM (48) warga Kel. Rappokalling merasa keberatan pasca dirinya menjadi korban oleh oknum polantas polres Kab. Barru. Inisial M.

HJM melaporkan dirinya telah dinikahi secara sirih namun sepanjang pernikahan Ia mengaku hanya dimanfaatkan secara materi ketika oknum tersebut ingin bermain judi online (Judol),

Saat di temui Korban HJM (48) mengatakan dirinya dikejutkan dengan kedatangan dari rombongan Propam Polda Sulsel apa lagi hingga Kombe Zulham Efendy, S.IK., M.H. selaku Kabid Propam Polda Sulsel,

“Iye, saya juga tidak menyangka dengan kedatangannya sampai-sampai dengan seriusnya dia mendengarkan keluhan dan curhatan ku”, Ujarnya HJM.

Ia juga menambahkan bahwa Kabid Propam juga memastikan akan dihukum siapapun oknum polisi yang berbuat salah melawan aturan begitupun, Ucapnya.

Saat berbincang Kombes Zulham Efendy, S.IK,MH. Menjelaskan saat ini laporannya sudah di tindak lanjuti sekarang tergantung dari HJM selaku korban,

Namun Kabid Propam Polda Sulsel memastikan akan menghukum oknum tersebut dan siapapun oknum yang tidak mentaati aturan, baik secara pribadi, kelembagaan, kemasyarakatan, maupun kenegaraan.

Saat di temui Kompol H. Syamsuardi, S.Sos, MH. Kapolsek Tallo mengatakan dirinya juga terkejut mendapatkan kabar bahwa adanya warga yang mengadu terkait pelanggaran etika di internal Polda Sulsel,

“Jadi pertemuan itu dikarenakan adanya Dumas di Propam Polda terkait Oknum Polantas Polres Barru, Korban hanya diwanwacara singkat saja oleh beliau (Kabid Propam) setelah itu Kombes Zulham Efendi, S.IK, MH. Memastikan akan menghukum anggota tersebut”, Pungkas Kapolsek Tallo.

Kapolsek Tallo menambahkan bahwa sekira ada 9 orang dari rombongan Propam Polda saat berkunjung dan turut hadir juga Kasubbid Paminal Polda Sulsel, Tutupnya.

Diketahui saat ini oknum M sempat menjalani hubungan terlarang selama 4 bulan dan lebih dari 1 tahun menjalani hubungan suami istri secara sirih.

M dikabarkan pernah bertugas di Polsek Bontoala sebagai anggota Lalu Lintas sebelum pindah ke Polres kabupaten Barru,

Meski korban masih tersimpan rasa sayang dan rindu kepada M, namun tak sedikit pun terlintas dirinya akan memaafkan kelakuan suami sirihnya itu. (25/02/2025) Tutup.**