Makassar – Polsek Tamalate melaksanakan kegiatan rutin berupa mitigasi pembinaan etika profesi Polri sekaligus sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP), Selasa (09/9/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung setelah apel jam pimpinan tersebut diikuti oleh seluruh personel Polsek Tamalate dan PNS Polri. Sosialisasi disampaikan oleh Kanit Propam Polsek Tamalate, Ipda Munawar, S.H., atas arahan Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H.
Dalam penyampaiannya, Ipda Munawar menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan di luar aturan maupun standar operasional prosedur (SOP).
“Pejabat Polri wajib mempedomani Kode Etik Profesi Polri dengan mentaati setiap kewajiban dan larangan sesuai Perpol 7 Tahun 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa terdapat empat etika yang mengikat anggota Polri, yakni etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 hingga Pasal 13 Perpol No. 7 Tahun 2022.
Dengan adanya kegiatan rutin ini, diharapkan seluruh personel Polsek Tamalate dapat semakin memahami dan menerapkan kode etik Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.