Lensa-Rakyat.com – GOWA : Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aksi Kamisan yang terdiri dari Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan (FPPL) Sulsel dan sejumlah lembaga aktivis lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM), berkumpul di depan kantor Bupati Gowa.
Mereka menggelar Aksi Kamisan bertajuk “ ALARM WASPADA BENCANA EKOLOGIS DI KABUPATEN GOWA DAN DARURAT LINGKUNGAN YANG SEHAT,” pada Kamis sore (02/09/2021).
Dalam aksi ini mereka memprotes sejumlah terkait pabrik batching plant yang tidak diduga tak mengantongi izin dan maraknya tambang liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang dan Bontonompo yang semakin masif, menjadi alarm ancaman bencana ekologis di Kabupaten Gowa.
Dalam aksi ini, tampak sejumlah poster yang menunjukan puluhan pemuda mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa untuk bersikap pro terhadap lingkungan hidup, dan menanyakan kabar terkait tambang liar di Kabupaten Gowa, dan tampak juga poster bertuliskan PT. HGP, PT. Cisco, PT. TUS tak berizin, Polres Gowa bisa apa? Tampak tertulis dalam Aksi Kamisan tersebut.
Kordinator Aksi Kamisan, Suwandi mengatakan bahwa Aksi Kamisan ini kami lakukan karena buntut daripada tidak diresponnya surat terbuka oleh Bupati Gowa dan kami sudah tigap kali menyurat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), tapi tidak di tanggapi karena katanya Kabupaten Gowa masih (Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kami akan terus konsisten setiap hari Kamis melakukan Aksi Kamisan mengawal isu lingkungan dan penegakan hukum yang tidak adil di Kabupaten Gowa.
Namun, kata Suwandi, sejumlah poster bertuliskan desakan terhadap Pemda Gowa ini dilatarbelakangi kekecewaan terhadap pemerintah yang tidak tegas menindak para penambang yang kerap merusak alam, dan pabrik yang tidak berizin.
Suwandi menegaskan siapapun yang punya tanggung jawab soal ini harus bertanggung jawab dan konsisten dalam keberpikan soal lingkungan. Kami akan tetap berkomitmen mengkritisi pemerintah, baik dalam segi pemeliharaan lingkungan, penyelesaian kasus-kasus sengketa antara rakyat dengan pengusaha pertambangan yang dapat merusak lingkungan, serta kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya.(*)