BERITA

Aksi Sosial Jumat Berkah Polsek Ujung Pandang dan Bhayangkari

51
×

Aksi Sosial Jumat Berkah Polsek Ujung Pandang dan Bhayangkari

Sebarkan artikel ini

Makassar –  Sebagai bentuk kepedulian institusi Polri kepada masyarakat terus diwujudkan oleh jajaran Polsek Ujung pandang beserta Ibu dan Bhayangkari mengadakan kegiatan Jumat Berkah pada hari Jumat (28/11/2025).

Aksi sosial berbagi nasi kotak rutin dilaksanakan setiap hari Jumat sembari memberikan himbauan tentang kamtibmas kepada pengguna jalan.

banner 970x250

Kapolsek Ujung Pandang Kompol. Asep Wahyudi S.I.K, M. Si mengatakan, kegiatan Jumat Berkah memang selalu rutin digelar setiap hari Jumat dengan sasaran masyarakat umum mulai dari yang berprofesi sebagai tukang becak, tukang parkir, hingga ojek online.

“Jumat Berkah ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus sebagai salah satu bentuk kepedulian Polri pada masyarakat,” jelas Kompol Asep.

Menurutnya, selain berupa aksi sosial, kegiatan Jumat Berkah juga menjadi salah satu media Polri untuk menyampaikan pesan-pesan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selain memberikan nasi siap saji, kami juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar tertib berlalu lintas,” tutupnya Kompol Asep Wahyudi.

Salah satu penerima bantuan sosial mengaku sangat senang seraya berharap kegiatan seperti itu bisa terus berlanjut karena sangat membantu kebutuhan ekonomi khususnya dalam hal kebutuhan pangan.

 

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.