BERITA

Antisipasi Tawuran Antar Pelajar, Polsek Tamalate Bersama Guru Pembina Gelar Razia di SMP

137
×

Antisipasi Tawuran Antar Pelajar, Polsek Tamalate Bersama Guru Pembina Gelar Razia di SMP

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Dalam upaya mengantisipasi aksi tawuran antar pelajar, Polsek Tamalate bersama pihak sekolah menggelar razia senjata tajam di SMP Negeri 24 Makassar, Jalan Baji Gau Nomor 41, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin pagi (06/10/2025).

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Tamalate, Iptu Fendy Sjahril, dengan melibatkan seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate, guru pembina sekolah, serta mahasiswa Prodi Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar yang sedang melaksanakan PPL (Praktikum Pengenalan Lapangan) di Polsek Tamalate.

banner 970x250

Dalam pelaksanaan razia, petugas bersama guru melakukan pemeriksaan terhadap tas siswa serta motor pelajar yang terparkir di halaman sekolah. Sasaran utama razia yakni senjata tajam (sajam), minuman keras (minol), dan obat-obatan terlarang.

Selain melakukan pemeriksaan, Iptu Fendy Sjahril juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada siswa-siswi agar menjauhi aksi tawuran dan kenakalan remaja lainnya. Ia juga mengingatkan agar pelajar tidak menggunakan kendaraan bermotor apabila belum memenuhi syarat berkendara karena dapat membahayakan keselamatan.

“Yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu tas pelajar dan motor yang ada di parkiran sekolah. Seluruhnya kami periksa untuk memastikan tidak ada yang membawa sajam, minol, ataupun obat-obatan terlarang,” ujar Iptu Fendy Sjahril.

Menurutnya, kegiatan razia ini dilakukan sebagai shock therapy dan bentuk pembinaan bagi pelajar agar tidak terlibat dalam aksi tawuran yang belakangan marak terjadi di beberapa wilayah saat jam pulang sekolah.

Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., melalui Kanit Binmas, menambahkan bahwa selain melakukan razia, pihaknya juga meningkatkan patroli ke sekolah-sekolah pada jam istirahat, jam pulang, serta di sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar.

“Langkah ini untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi terjadinya tawuran di lingkungan sekolah,” tutup Iptu Fendy Sjahril.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.