BERITA

Antisipasi Tindak Kejahatan di Malam Hari, Polsek Tamalanrea Tinngkatkan Patroli

171
×

Antisipasi Tindak Kejahatan di Malam Hari, Polsek Tamalanrea Tinngkatkan Patroli

Sebarkan artikel ini

Makassar, Mewujudkan wilayah hukum yang damai, aman, nyaman dan tentram bagi masyarakatnya menjadi prioritas yang akan dan selalu dilakukan oleh Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar.

Terpantau di lapangan, Kegiatan tersebut di pimpin oleh Iptu Jamaluddin bersama 5 anggota yang sebelum melaksanakan kegiatan patroli, melakukan Apel kesiapan Memberikan APP dan arahan tentang sasaran patroli, rute patroli dan mengecek kekuatan Personil yang melaksanakan kegiatan Patroli malam, Kamis (24/7/2025) dini hari.

banner 970x250

Adapun rute patroli malam antara lain, Jalan poros BTP, Jalan Perintis kemerdekaan, Perdos Unhas, jalan lingkar leimena antabg, BTN Antara, Jakan lingkar Tallasa city.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM, mengatakan kegiatan patroli malam Personil Polsek Tamalanrea yang dirangkaikan dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif.

Kegiatan patroli merupakan tugas pokok anggota Polri yang bertujuan mencegah gangguan kamtibmas dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan khususnya mencegah tindak pidana pencurian curat, curas dan curanmor yang saat ini sedang marak. Kegiatan patroli ini juga bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat untuk melaksanakan aktifitasnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.