BERITA

Bagi Stiker dan Leaflet, Satlantas Polrestabes Makassar Gencarkan Edukasi Pengguna Jalan Selama Operasi Zebra 2025

86
×

Bagi Stiker dan Leaflet, Satlantas Polrestabes Makassar Gencarkan Edukasi Pengguna Jalan Selama Operasi Zebra 2025

Sebarkan artikel ini

Makassar – Satlantas Polrestabes Makassar terus menggencarkan sosialisasi keselamatan berkendara dalam rangka Operasi Zebra 2025, Kamis (27/11/2025).

Personel melakukan pemasangan stiker keselamatan serta membagikan leaflet imbauan kepada para pengguna jalan di sejumlah titik ruas kota Makassar.

banner 970x250

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP A. Husnaini, S.Sos., menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra.

Dalam sosialisasinya, AKBP Husnaini menegaskan sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, di antaranya Menggunakan handphone saat berkendara, Pengendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Berkendara dalam pengaruh alcohol, Melawan arus lalu lintas, Kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL), Melebihi batas kecepatan, Balapan liar.

Menurut AKBP Husnaini, bentuk sosialisasi seperti pembagian stiker dan leaflet sangat efektif untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan, terlebih menjelang masa libur panjang ketika volume kendaraan biasanya meningkat.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Pelanggaran sekecil apa pun dapat berujung fatal, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, ujarnya.

Satlantas Polrestabes Makassar berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan selama Operasi Zebra 2025 berlangsung.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.