BERITA

Bhabinkamtibmas Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

67
×

Bhabinkamtibmas Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Bhabinkamtibmas Kelurahan Balang Baru Polsek Tamalate, Aiptu H. Muh. Yusuf, S.Sos menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang digelar di Masjid Alhamid, RT 02/RW 06, Jalan Muh. Tahir, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin (15/9/2025).

Kegiatan keagamaan ini berlangsung pada Minggu petang, 14 September 2025, dan diselenggarakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Alhamid. Peringatan Maulid Nabi tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap ajaran Islam.

banner 970x250

Dalam rangkaian acara, jamaah mendapatkan tausiah dan ceramah dari ustadz setempat. Kehadiran Bhabinkamtibmas bersama unsur tiga pilar Kelurahan Balang Baru sekaligus menjadi ajang interaksi dengan masyarakat, khususnya dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Aiptu H. Muh. Yusuf, S.Sos mengatakan, peringatan Maulid Nabi tidak hanya sebagai momentum memperkuat iman, tetapi juga sarana mempererat kebersamaan. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat, terutama bagi generasi muda, untuk meningkatkan religiusitas serta kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kami berharap melalui peringatan Maulid Nabi ini, masyarakat semakin peduli menjaga kebersamaan, keamanan, dan ketertiban di wilayah Balang Baru, ujarnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.