BERITA

Bhabinkamtibmas Mangasa Pantau Bantaran Sungai Jeneberang, Imbau Warga Waspadai Bencana Banjir

117
×

Bhabinkamtibmas Mangasa Pantau Bantaran Sungai Jeneberang, Imbau Warga Waspadai Bencana Banjir

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate Polrestabes Makassar, Aipda Irwan, melakukan pemantauan dan menyambangi warga yang bermukim di bantaran Sungai Jeneberang yang kerap dijadikan jalur penyeberangan ke Kabupaten Gowa. Kegiatan ini sekaligus memberikan imbauan terkait potensi meluapnya sungai Jeneberang. Selasa (25/11/2025).

Aipda Irwan mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan keselamatan warga di sekitar aliran sungai.

banner 970x250

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu siaga dan segera melaporkan jika terjadi kenaikan debit air yang berpotensi membahayakan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan para pelaku usaha jasa penyeberangan sungai untuk mengutamakan keselamatan penumpang dan menyiapkan pelampung demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat berada di atas perahu.

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin S.Sos., M.H., menambahkan bahwa antisipasi perlu ditingkatkan mengingat luapan sungai dapat berdampak pada aktivitas dan keselamatan warga.

“Jika hujan kembali turun dengan intensitas tinggi, ada kemungkinan banjir meluas dan merendam lebih banyak rumah. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah dan tim penanggulangan bencana sangat diperlukan,” tegasnya.

Sebagai langkah mitigasi, Bhabinkamtibmas bersama perangkat kelurahan akan terus melakukan patroli dan pemantauan. Jika curah hujan meningkat, langkah evakuasi akan dipersiapkan. Warga juga diminta tetap waspada serta segera melapor jika menemukan kondisi darurat.

Dengan adanya pemantauan tersebut, diharapkan masyarakat lebih siap menghadapi potensi banjir dan menjaga situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.