BERITA

Bhabinkamtibmas Pabatang Imbau Warga Kendalikan Anak Lewat Pemantauan Ponsel

196
×

Bhabinkamtibmas Pabatang Imbau Warga Kendalikan Anak Lewat Pemantauan Ponsel

Sebarkan artikel ini

Makassar – Orang tua punya peran penting memantau anak guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Perkembangan zaman menjadi tantangan buat kita semua dalam menyikapi pergaulan anak saat ini.

Bripka M.Dahlan (personil Bhabinkamtibmas Polsek Mamajang Polrestabes Makassar, Kelurahan Pabatang Kecamatan Mamajang, Kota Makassar menyampaikan hal tersebut di sela-sela kunjungannya ke Pos Siskamling di wilayahnya. Minggu (1/6/2025) malam.

banner 970x250

Moment sambang warga Beliau mengungkapkan bahwa Peran orang tua sangat penting dalam memantau anak melakukan hal-hal yang negatif. Orang tua harus bisa membatasi atau mencegah hal tersebut. kata Bripka Dahlan.

Opsi salah satunya yakni alat kontrol yang paling mudah untuk memantau kegiatan anak adalah ponsel. Pasalnya saat ini anak-anak sangat canggih menggunakan ponsel untuk berkegiatan.

“Miris banyaknya kasus geng motor, tawuran, busur/senjata tajam, narkoba dan tindak pidana lainnya mendominasi saat ini. Kita semua prihatin, mariki bersatu, kita cegah agar anak-anak kita tidak terlibat dalam hal tersebut.” ungkap transparan Pak Bhabin disela ngumpul santai bersama warganya.

Tak lupa menghimbau masyarakat agar saling menghargai dan menghormati hukum berlaku, Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. tutup Pak Polisi.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.