BERITA

Bhabinkamtibmas Paropo Ajak Warga Jauhi Judi Online demi Keluarga yang Sejahtera

110
×

Bhabinkamtibmas Paropo Ajak Warga Jauhi Judi Online demi Keluarga yang Sejahtera

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Paropo, Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar, BRIPKA Siratang melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah binaannya di kelurahan paropo kecamatan panakkukang, Jumat (11/07/2025).

Kegiatan sambang ini tidak hanya sebagai bentuk kedekatan antara Polri dan masyarakat, tetapi juga sebagai sarana untuk menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dalam kesempatan tersebut, BRIPKA Siratang mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam judi online.

banner 970x250

“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa merusak ekonomi keluarga. Banyak yang akhirnya membuat masyarakat terjerat utang dan stres. Kami minta warga berhati-hati dan jangan mudah tergiur,” ucapnya BRIPKA Siratang.

Warga menyambut baik kehadiran dan arahan yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas BRIPKA Siratang. Kegiatan sambang seperti ini dinilai sangat positif karena memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat tentang bahaya-bahaya yang mengancam dari sisi hukum maupun sosial.

Dengan komunikasi yang terbuka dan pendekatan yang humanis, Bhabinkamtibmas berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh negatif.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.